Jaksa Sebut Keterangan Saksi Ahli Bukan Novum
Jaksa selaku termohon dalam PK menganggap tidak ada novum yang dapat mengubah putusan hakim
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar telah menghadirkan saksi ahli guna mendukung novum atau bukti baru dalam memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011).
Namun, jaksa selaku termohon dalam PK menganggap tidak ada novum yang dapat mengubah putusan hakim terhadap terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
"Menurut termohon ya bukan merupakan novum yang akan merubah putusan jika itu diketahui pada persidangan dulu dalam perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada Tribunnews.com, Jumat (23/9/2011).
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, kemarin, Antasari Azhar menghadirkan saksi yakni Ahli Forensik dr Munim Idris, adik almarhum Nasrudin, Andi Syamsudin, ahli balistik Widodo Hardjoparwito serta ahli hukum pidana Dr Muzakir.
Ahli Balistik Widodo Hardjoparwito menilai adanya kejanggalan pada proyektil peluru yang bersarang di kepala Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya, kejanggalan tersebut terletak pada dua peluru yang mengenai almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tersebut. Diketahui, bahwa satu dari dua peluru itu masih dalam keadaan utuh.
Sementara Adik Nasrudin, Andi Syamsudin mengatakan dia tidak pernah menerima sms berisi ancaman terhadap kakaknya walaupun sempat ditawari oleh dua orang yang mengaku dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Sedangkan, Ahli Forensik dr. Munim Idris mengatakan bahwa dirinya sempat ditemui penyidik untuk menghapuskan 'luka diameter 9 milimeter' dalam surat visum. Jaksa juga menyatakan keberatan atas kehadiran Munim karena pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.