Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

MK Sebut Polisi Diskriminatif

Mahkamah Konstitusi (MK), menilai pihak kepolisian, berlaku diskriminatif ketika menetapkan mantan Panitra MK, Zaenal Arifin

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), menilai pihak kepolisian, berlaku diskriminatif ketika menetapkan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin, menjadi tersangka dalam kasus surat palsu MK.

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, apabila Zaenal ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan pihak pengkonsep surat tersebut, maka selayaknya, kepolisian juga menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menggunakan surat tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo, menjadi anggota DPR RI dalam sidang Pleno, menjadi tersangka.

"Ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi angota DPR, KPU harus juga kena, karena menggunakan surat palsu tersebut. Plenonya kan pake surat palsu itu," ujar Akil dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MK, Rabu (28/9/2011).

Menurut Akil, KPU sudah mengetahui, bahwa ada surat palsu MK, yang diterima KPU pada 14 Agustus 2009, karena KPU sudah menerima surat MK yang benar, pada tanggal 17 Agustus 2009.

"Sejak semula sudah tahu itu palsu, karena surat tanggal 17 ada, selisih cuma beberapa hari," katanya.

Oleh karenanya Komisioner KPU yang menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI, menurut Akil, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu terpenuhi karena sudah pleno, kalau Zaenal yang tanda tangannya dipalsukan kena," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Zaenal diketahui merupakan pihak yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat di MK ke pihak kepolisian.

Namun Zaenal yang menjadi pihak pelapor, malah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Hal itu terkait dengan adanya surat MK yang masuk ke pihak Komisi Pemilihan Umum, terkait penetapan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI, 14 Agustus 2009.

Menurut MK surat itu palsu, karena seharusnya yang ditetapkan MK memperoleh kursi DPR itu adalah, Mestariani Habibie. Secara resmi MK memberitahukan penetapan itu melalui surat pada tanggal 17 Agustus 2009.

Mengetahui hal itu KPU kemudian bersurat kembali ke MK mengklarifikasi mana dari kedua surat itu yang resmi dikeluarkan oleh MK.

MK kemudian bersurat kembali ke KPU menyatakan bahwa MK tidak pernah mengirimkan surat tertanggal 14 Agustus 2009, ke KPU.

Seiring MK meminta KPU mempertimbangkan kembali hasil sidang pleno penetapan Dewi Yasin Limpo menjadi anggta DPR RI, dan melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana, pemalsuan surat.

MK setelah mengetahui adanya pemalsuan surat langsung melakukan penyelidikan internal.
Disana diketahui, dalam surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu tersebut, tandatangan milik Zaenal diduga dipalsukan oleh mantan staf pemanggil MK, Mashyuri Hasan, yang juga merupakan tersangka kasus palsu MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas