Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Masih Tunggu Paramedis RS Mayapada Mau Bersaksi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
zoom-in Antasari Masih Tunggu Paramedis RS Mayapada Mau Bersaksi
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Antasari Azhar di sela-sela persidangan pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011). Majelis hakim sidang PK menawarkan pada sidang kali ini kepada Antasari untuk kembali mengajukan saksi.

Namun, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen ini mengaku mengalami kesulitan untuk memanggil saksi paramedis dari RS Mayapada, tempat korban dirawat pertama kali setelah kejadian. Lalu apakah sidang kali ini, Antasari dapat memanggil para saksi yang diinginkannya?

"Agendanya memang mau ada saksi. Kami sudah sampaikan permohonan kepada RS Mayapada dan RS Gatot Subroto, tetapi belum ada konfirmasi kesediaan," kata penasehat hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan Antasari Azhar terkait pemanggilan saksi yang berhubungan dengan novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK). Menurut ketua majelis hakim Aminal Umam, dalam perkara PK hanya ada jaksa dan bukan penuntut umum. Sedangkan hakim hanya dapat memerintahkan penuntut umum dalam menghadirkan saksi.

Pihak Antasari masih mengharapkan agar perawat RS Mayapada yang menangani korban Nazruddin Zulkarnaen pertama kali dihadirkan ke persidangan. Antasari mengaku sudah mencoba memanggil mereka melalui surat resmi tetap ditolak.

Antasari menambahkan pihaknya tidak mempunyai jangkauan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Oleh karenanya dia memohon kepada jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas