BAP PK Antasari Cuma Berubah di Sisi Bahasa
Ketua Majelis Hakim Sidang PK Antasari Azhar, Aminal Umam menyatakan berita acara persidangan (BAP) tidak ada unsur rekayasa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar ingin benar-benar yakin Berita Acara Persidangan (BAP) peninjauan kembali (PK) yang diajukannya sesuai fakta yang terjadi selama sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (5/10/2011). Karenanya, Antasari minta majelis hakim untuk memberikan waktu kepadanya agar membaca kembali isi BAP tersebut.
"Hal-hal yang terjadi dalam persidangan kali ini untuk kepentingan bersama ke depan, jika mungkin sebelum tandatangan didapatkan, kami selaku pemohon membaca resume sebelum ditandatangani. Semua yang ada di dalam persidangan untuk dibacakan," kata Antasari kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Aminal Umam.
Aminal lalu meminta pendapat dari jaksa selaku termohon untuk memberikan tanggapan. Namun, jaksa tidak memberikan tanggapan. Aminal pun lalu menyatakan berita acara tersebut merupakan keterangan selama di persidangan dan tidak ada unsur rekayasa. Perubahan hanya terjadi pada unsur bahasa verbal (bahasa tutur atau ujar)ke bahasa tulis.
"Ada pun yang diubah adalah perubahan dari bahasa verbal, jadi sisi komunikatifnya yang kami perbaiki. Sisi substansinya tidak ada yang kami ubah," ujarnya
Aminal pun menyetujui permintaan Antasari untuk membaca BAP atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
"Silahkan dibaca tidak perlu diskors," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.