Hari Ini Antasari Hadapi Sidang Akhir Memori PK
Optimisme kubu Antasari juga didasarkan atas keterangan adik Nasrudin, Andi Syamsudin mengenai sms ancaman yang dilakukan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar akan menjalani sidang akhir dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
"Resume selama persidangan PK ini akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Kemudian (dilanjutkan) penandatanganan berita acara persidangan," kata Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismai
Maqdir mengatakan, kliennya berharap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang memori PK dapat membuahkan hasil. Ia optimis Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat memperoleh putusan terbaik atas kasus yang menjeratnya.
"Optimis yang terbaik. Pak Antasari harus dibebaskan karena bukan dia pelakunya," ujarnya.
Maqdir menyatakan keyakinannya melihat saksi yang dihadirkan seperti ahli forensik dan ahli balistik mengenai proses terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim.
"Kesaksian-kesaksian forensik dan balistik kemarin kan berbeda dengan persidangan sebelumnya. Jelas dapat dijadikan pertimbangan, terutama nanti ketika dilimpahkan ke hakim agung di MA (Mahkamah Agung)," katanya.
Optimisme kubu Antasari juga didasarkan atas keterangan adik Nasrudin, Andi Syamsudin mengenai Short Massage Service (SMS) ancaman yang dilakukan Antasari terhadap korban.
"Selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh jaksa SMS tersebut. Mana? Masalahnya kan ini hubungan kausalitas. Katanya dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan, kalau tidak ada SMS kan berarti tidak ada pembunuhan," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.