Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Antasari Hadapi Sidang Akhir Memori PK

Optimisme kubu Antasari juga didasarkan atas keterangan adik Nasrudin, Andi Syamsudin mengenai sms ancaman yang dilakukan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hari Ini Antasari Hadapi Sidang Akhir Memori PK
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Antasari Azhar di sela-sela persidangan pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar akan menjalani sidang akhir dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).

"Resume selama persidangan PK ini akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Kemudian (dilanjutkan) penandatanganan berita acara persidangan," kata Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismai

Maqdir mengatakan, kliennya berharap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang memori PK dapat membuahkan hasil. Ia optimis Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat memperoleh putusan terbaik atas kasus yang menjeratnya.

"Optimis yang terbaik. Pak Antasari harus dibebaskan karena bukan dia pelakunya," ujarnya.

Maqdir menyatakan keyakinannya melihat saksi yang dihadirkan seperti ahli forensik dan ahli balistik mengenai proses terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim.

"Kesaksian-kesaksian forensik dan balistik kemarin kan berbeda dengan persidangan sebelumnya. Jelas dapat dijadikan pertimbangan, terutama nanti ketika dilimpahkan ke hakim agung di MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Berita Rekomendasi

Optimisme kubu Antasari juga didasarkan atas keterangan adik Nasrudin, Andi Syamsudin mengenai Short Massage Service (SMS) ancaman yang dilakukan Antasari terhadap korban.

"Selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh jaksa SMS tersebut. Mana? Masalahnya kan ini hubungan kausalitas. Katanya dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan, kalau tidak ada SMS kan berarti tidak ada pembunuhan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas