Giri Sudah Sebut Keterkaitan Perusahaan Nazaruddin
Namun, Giri belum menyebutkan bagaimana keterlibatan Nazaruddin dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar senilai Rp 146 miliar itu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Giri Suryatmana, telah mengakui adanya keterkaitan perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas.
Giri adalah mantan Sekretaris Dirjen PMPTK Kemendiknas, yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas.
Namun, Giri belum menyebutkan bagaimana keterlibatan Nazaruddin dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 146 miliar tersebut. Yang jelas, Giri telah menjadi tersangka lantaran dugaan korupsi pada proyek tersebut.
"Iya, kalau PT Anugerah memang sudah diakui pak Giri, sama tiga perusahaan rekanan proyek yang sudah disebut polisi," ujar sumber yang enggan disebut namanya, Jumat (14/10/2011).
Giri menjadi tersangka, karena diduga merekayasa tender proyek pengadaan barang di Direktorat Jenderal (Dirjen) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPMTK) dan penggelembungan nilai barang atau mark-up proyek tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga pemeriksaan kali kedua pada Jumat (7/10/2011) selesai, dia tidak ditahan. “Ada beberapa pelanggaran, termasuk adanya rekayasa tender,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam beberapa waktu lalu.
Polri menyatakan telah memeriksa 60 saksi dan tiga di antaranya adalah Direktur Utama perusahaan rekanan proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar Kemendiknas Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 146 miliar.
Ketiga bos perusahaan rekanan yang memenangkan tender proyek di Kemendiknas itu adalah Dirut PT Alfindo Nuratama Prakasa (ANP), Dirut PT Digo Mitra Slogan (DMS), dan Dirut PT Nuratindo Bangun Prakasa (NBP). Diketahui, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Neneng Sri Wahyuni, menjadi pegawai di PT Alfindo tersebut.
Informasi yang beredar, ketiga perusahaan pemenang tender proyek Kemendiknas itu adalah "perusahaan boneka" milik Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara. Pembukuan keuangan ketiga perusahaan itu akan berujung di PT Anugrah. PT Anugrah juga dikabarkan ikut memenangi sejumlah tender proyek lainnya di Kemendiknas. Neneng dikabarkan memainkan peranan membantu memuluskan usulan proyek di Badan Anggaran DPR.
Selain tiga bos perusahaan rekanan itu, Polri juga memeriksa puluhan saksi lainnya, yakni dari pihak panitia pengadaan atau pelelangan, panitia penerimaan barang di 12 daerah, tiga karyawan BRI, bagian keuangan Ditjen PMPTK, dua vendor dan seorang pedagang elektronik.
Nazaruddin sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang Sumatera Selatan, dan Neneng menjadi buronan Interpol untuk kasus Kemennakertrans yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sempat menyebutkan Nazaruddin terlibat dalam berbagai proyek di beberapa kementerian dengan nilai total proyek mencapai Rp 6,037 triliun.