SBY Diminta Hentikan Pendekatan Keamanan di Papua
Kontras melihat adanya pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan Kongres Rakyat Papua III dan PT Freeport Indonesia. Haris mengatakan pihaknya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan pendekatan keamanan di Papua. Pasalnya, pendekatan tersebut justru melahirkan kekerasan dan mengkriminalisasi rakyat Papua.
"Presiden harus memastikan pendekatan dialog dan perdamaian menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian konflik di Papua," kata Koordinator KontraS Haris Azhar dalam rilisnya, Minggu (30/10/2011).
Kontras melihat adanya pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan Kongres Rakyat Papua III dan PT Freeport Indonesia. Haris mengatakan pihaknya juga meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa Kapolda Papua dan Kapolres Timika atas rangkaian intimidasi terhadap Pengurus SPSI serta pembunuhan atas dua korban di gorong-gorong Timika termasuk korban lainnya.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga diminta untuk melindungi saksi dan korban kasus-kasus kekerasan, seperti korban di Abepura dan SPSI PT Freeport. "Untuk efektivitas kerja tersebut, LPSK semestinya membuat kantor perwakilan khusus di Papua," kata Haris.
KontraS secara khusus meminta Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo agar pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Polri di lapangan. Termasuk, kata Haris, sejauhmana penggunaan kekuatan sesuai Perkap No 1 tahun 1999 tentang Penggunaan Kekuatan ini diberlakukan, baik di Timika maupun di Abepura.
Kepolisian, lanjut Haris, harus bertindak secara proporsional dalam menggunakan kekuatan, termasuk melakukan pendekatan persuasif dalam menghadapi sikap kritis masyarakat Papua.
"Memastikan profesionalisme Polda Papua, agar dalam proses hukum kepada para pihak yang ditangkap dalam Kongres III Papua dapat dijalankan secara jujur (fair trial) dengan menjamin tidak terjadinya penyiksaan dalam proses penyelidikan, seluruh akses bantuan hukum, kesehatan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka," tutupnya.