Golkar Kecewa Paskah Suzetta Batal Bebas
Pembatalan pembebasan bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin kepada politisi Golkar Paskah Suzetta sangat disayangkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatalan pembebasan bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin kepada politisi Golkar Paskah Suzetta sangat disayangkan. Partai Golkar kecewa atas keputusan tersebut.
"Saya sedih ini diperuntukkan ke Paskah Suzetta dan tidak boleh. Saya mengingatkan karena baik Menterinya dan wakil menteri dikenal sebagai all the president men, jangan hanya memangkas kepada personal tertentu, kalau itu terjadi kecewa saya,"ujar Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Menurut Priyo, apabila keputusan untuk membatalkan pembebasan bersyarat secara utuh dan demi kepentingan ke depan hal itu tidak terlalu dipersoalkan.
"Kalau holistik mencari format ke depan, mari kita duduk bersama di DPR jangan sepihak, mungkin tujuannya baik jangan hanya cari popularitas, saya menunggu,"jelasnya.
Saat ini lanjut Priyo dirinya memaklumi keputusan Menkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, karena keduanya masih baru.
"Sekarang Menteri hukum RI baru wakil menteri baru dua-duanya orang hebat kalau mereka mau silakan saja tapi saya berharap mempertimbangkan ihwal-ihwal ke depan ditata kembali,"pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi termasuk Paskah Suzetta.
"Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri (Wamen) tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai menghadiri acara syukuran Bulan Bakti Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim oleh pemasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan bahwa Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat.
"Terserah mau mengajukan apa tapi kami tetap berketetapan pada keputusan kami," jelas Amir. disayangkan. Partai Golkar kecewa atas keputusan tersebut.
"Saya sedih ini diperuntukkan ke Paskah Suzetta dan tidak boleh. Saya mengingatkan karena baik Menterinya dan wakil menteri dikenal sebagai all the president men, jangan hanya memangkas kepada personal tertentu, kalau itu terjadi kecewa saya,"ujar Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Menurut Priyo, apabila keputusan untuk membatalkan pembebasan bersyarat secara utuh dan demi kepentingan ke depan hal itu tidak terlalu dipersoalkan.
"Kalau holistik mencari format ke depan, mari kita duduk bersama di DPR jangan sepihak, mungkin tujuannya baik jangan hanya cari popularitas, saya menunggu,"jelasnya.
Saat ini lanjut Priyo dirinya memaklumi keputusan Menkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, karena keduanya masih baru.
"Sekarang Menteri hukum RI baru wakil menteri baru dua-duanya orang hebat kalau mereka mau silakan saja tapi saya berharap mempertimbangkan ihwal-ihwal ke depan ditata kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi termasuk Paskah Suzetta.
"Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri (Wamen) tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai menghadiri acara syukuran Bulan Bakti Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim oleh pemasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan bahwa Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat.
"Terserah mau mengajukan apa tapi kami tetap berketetapan pada keputusan kami," jelas Amir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.