Kapolri Persilakan KPK dan BPK Periksa Bantuan Freeport
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa bantuan dana dari PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri yang menjaga areal tambang perusahaan tersebut di Papua.
"Baik itu KPK, BPK silakan audit. Artinya, audit eksternal. Kalau Polri kan tadi internal," kata Timur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Timur sadar masalah penerimaan dana tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena telah menjadi perhatian publik sehingga mempertaruhkan kredibilitas Polri.
"(Pemeriksaan) bukan hanya dari kami yah. Kami persilahkan semua untuk mengaudit, karena sekali semua masyarakat ingin tahu yah. Jadi, saya kira lebih baik dari pihak ketiga, di samping kami sudah menerjunkan tim dari Inspektorat Pengawasan untuk apa saja yang menjadi permasalahan," paparnya.
Lebih lanjut Timur mempersilakan hasil temuan KPK dan BPK tersebut dipublikasikan ke masyarakat luas.
Sebelumnya, Kabag Penum Polri Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan laporan sementara yang diterima Mabes Polri, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan bagi 365 polisi yang tergabung dalam Satgas pengamanan areal tambang dengan masing-masing menerima uang saku Rp 1,25 juta perbulan hingga dalam bentuk sarana dan prasarana pengamanan. Itu berdasarkan MoU antara PT Freeport dan Polda Papua sejak 2004.
Polri menganggap wajar pemberian dana tersebut sekaligus terpaksa diterima, karena faktor kebutuhan anggota di medan yang terbilang sulit dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.