Kapolri Tak Khawatir Bantuan Freeport Disebut Gratifikasi
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa bantuan dana dari PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri yang menjaga areal tambang perusahaan tersebut di Papua.
Tak ada kekhawatiran dari Timur, jika nantinya temuan KPK mengkategorikan bantuan PT Freeport itu sebagai tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi.
Bagi Timur, pemeriksaan KPK tersebut adalah bentuk transaparansi Polri terhadap masalah ini. "Kami transparan yah. Sekali lagi kami transparan yah." kata Timur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Selain KPK, Timur juga mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit bantuan dana PT Freeport tersebut.
Ini dilakukan, karena Timur sadar masalah penerimaan dana tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena telah menjadi perhatian publik sehingga mempertaruhkan kredibilitas Polri.
"Karena sekali semua masyarakat ingin tahu yah. Jadi, saya kira lebih baik dari pihak ketiga," ujarnya.
Lebih lanjut Timur mempersilakan hasil temuan KPK dan BPK tersebut dipublikasikan ke masyarakat luas.