Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Dana Pengamanan Freeport Tidak Sah

Komnas HAM menilai pemberian dana pengamanan oleh PT Freeport Indonesia adalah tidak sah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Dana Pengamanan Freeport Tidak Sah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) berunjukrasa di depan kantor PT Freeport Indonesia, di gedung Plaza 89, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2011). Repdem menginginkan pemerintah memutus kontrak dengan Freeport dan menasionalisasi perusahaan asing tersebut. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menilai pemberian dana pengamanan oleh PT Freeport Indonesia adalah tidak sah. Menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim seharusnya dana pengamanan didapat dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)

"Menurut saya tidak sah, Freeport mendapat perlakuan istimewa," kata Ifdal di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Berdasarkan data yang dimiliki Ifdal Kasim, Freeport masuk kedalam industri vital negara sehingga mendapatkan perlindungan keamanan.

Namun, kepolisian yang mendapatkan dana dari PT Freeport adalah hal yang tidak wajar. "Kepolisian memiliki UU dan sepatutnya biaya anggaran dari APBN bukan perusahaan. Ini harus dipersoalkan oleh Komisi III dan Presiden," ujar Ifdal.

Ifdal menegaskan polisi tidak perlu mendapatkan dana dari perusahaan hanya karena melindungi obyek-obyek yang dianggap vital. Pihaknya pun kini sedang menyelidiki dana pengamanan Freeport itu. "Engga perlu mendapatkan suntikan dana dari perusahan, nanti hasil penyelidikan Freeport akan kita rilis," tukasnya.

Sebelumnya,Polri mengakui adanya nota kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan dan Polda Papua tentang itu. Dana tersebut diberikan PT Freeport sifatnya sukarela dan bukan atas permintaan Polri.

"(MoU) itu dengan Polda Papua. Itu yang dilaporkan kepada Mabes itu adalah nota kesepahaman di mana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/10/2011).

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan Boy, saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Agustus 2004 telah dikeluarkan Keppres Nomor 63 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Dalam keppres itu tugas pengamanan obyek vital nasional diserahkan kepada polisi dan pengamanan internal obyek bersangkutan, kecuali obyek yang termasuk dalam bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI.

Laporan sementara yang diterima Mabes Polri dari Polda Papua, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan uang saku, sarana, dan prasana polisi yang mengamankan areal tambang perusahaan tersebut.

Polri mengetahui jika Keppres tersebut tidak mengatur atau membenarkan kepolisian menerima dana dari PT Freeport. Namun, dana tersebut terpaksa dianggap wajar diterima, karena faktor kebutuhan anggota di lapangan dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Ini kan solusi antara Freeport dengan Polda Papua di dalam menghadapi kendala yang dihadapi petugas kami. Jadi, sementara yang berjalan seperti itu. Tetapi harus dipahami tujuan pemberian insentif atau uang saku atau pun sarana, pada prinsipnya agar pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di kawasan objek vital tersebut yang memiliki karakteristik ancaman khas dapat berjalan dengan baik. Tujuannya hanya itu, enggak ada yang lain," kilahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas