Polri Akui Ada MoU PT Freeport dan Polda Papua
Meski belum tahu payung hukum yang bisa melegalkan penerimaan dana dari PT Frereport Indonesia, Polri mengakui adanya nota kesepahaman
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum tahu payung hukum yang bisa melegalkan penerimaan dana dari PT Frereport Indonesia, Polri mengakui adanya nota kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan dan Polda Papua tentang itu.
Dana tersebut diberikan PT Freeport sifatnya sukarela dan bukan atas permintaan Polri. "(MoU) itu dengan Polda Papua. Itu yang dilaporkan kepada Mabes itu adalah nota kesepahaman di mana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/10/2011).
Dijelaskan Boy, saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Agustus 2004 telah dikeluarkan Keppres Nomor 63 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Dalam keppres itu tugas pengamanan obyek vital nasional diserahkan kepada polisi dan pengamanan internal obyek bersangkutan, kecuali obyek yang termasuk dalam bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI.
Laporan sementara yang diterima Mabes Polri dari Polda Papua, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan uang saku, sarana, dan prasana polisi yang mengamankan areal tambang perusahaan tersebut.
Polri mengetahui jika Keppres tersebut tidak mengatur atau membenarkan kepolisian menerima dana dari PT Freeport. Namun, dana tersebut terpaksa dianggap wajar diterima, karena faktor kebutuhan anggota di lapangan dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Ini kan solusi antara Freeport dengan Polda Papua di dalam menghadapi kendala yang dihadapi petugas kami. Jadi, sementara yang berjalan seperti itu. Tetapi harus dipahami tujuan pemberian insentif atau uang saku atau pun sarana, pada prinsipnya agar pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di kawasan objek vital tersebut yang memiliki karakteristik ancaman khas dapat berjalan dengan baik. Tujuannya hanya itu, enggak ada yang lain," kilahnya.
Saat ditanya khawatir tidaknya dikategorikan suap atau pun gratifikasi, Boy menjawab, "Kita lihat dong parameter gratifikasi itu apa, kan ada aturannya."