2 Saksi Beri Keterangan Meringankan bagi Wafid Muharam
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi wisma atlet atas terdakwa Wafid Muharam, hakim mendengarkan dua keterangan saksi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi wisma atlet atas terdakwa Wafid Muharam, hakim mendengarkan dua keterangan saksi meringankan.
Dua saksi yang dihadirkan kali ini yakni M Naksir dan A Suhaini.
Di hadapan majelis hakim, Naksir mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi seorang ketua Organisasi Kepemudaan (OKP), pernah mendapatkan bantuan dana dari Sesmenpora guna mensukseskan acara yang diusungnya.
"Ya, kami pernah dapat bantuan tersebut dari Sesmenpora, yang mulia," ujar Naksir saat bersaksi dalam persidangan atas terdakwa Wafid Muharam, di Pengadilan Tipikor, Senin (7/11/2011).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Kepedulian Pemuda (FKP), A Suhaini. Ia mengatakan bahwa dirinya juga pernah menerima bantuan talangan dana dari Sesmenpora sebesar 50 juta.
"Pernah. Saat itu kami sangat mendesak untuk sebuah acara kepemudaan, namun terbentur dana, akhirnya kami meminjam kepada Sesmenpora. Perlu saya sampaikan juga rasa terima kasih kepada Pak Wafid yang bersedia membantu kami yang saat kesusahan," ujar Suhaini menerangkan.
Kendati demikian, baik Naksir maupun Suhaini mengaku bahwa telah menyetujui perjanjian sebelum dilakukan transaksi pencairan dana pinjaman tersebut.
Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Naksir mengakui bahwa dirinya berasal dari OKP Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A Suani berasal dari OKP Forum Kepedulian Pemuda (FKP).