KPK Tak Akan Sidangkan Nunun Secara In Absentia
Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Rianto memastikan lembaganya tak akan menggunakan persidangan in absentia
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bibit Samad Rianto memastikan lembaganya tak akan menggunakan persidangan in absentia bagi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Nunun Nurbaeti. Penggunaan jenis persidangan itu, kata Bibit, akan mengenakkan Nunun.
"Sebaiknya tidak (in absentia). Nanti keenakan dia (Nunun)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Alasan lain KPK ingin Nunun bisa disidangkan secara wajar lantaran mereka ingin kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya.
"Ini supaya bisa lebih luas membongkar lebih jauh lagi. Kalau anda puas hanya Nunun saja dan tidak terungkap siapa di balik Nunun ya silahkan. Kita maunya tidak in absensia tapi absen, harus ada di persidangan," ucapnya.
Untuk mengusahakan Nunun dapat disidangkan secara wajar, pihaknya, kata Bibit, masih terus memburu istri dari Adang Daradjatun itu. Bibit berharap publik bisa bersabar. Pasalnya, bukan kali ini saja KPK membutuhkan waktu lama untuk memburu seorang tersangka kasus korupsi. Di kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran misalnya, KPK memerlukan waktu 3 tahun untuk menemukan Hengky Samuel Daud, tersangka kasus itu.
"Soal Nunun, agar sabar juga. Kita nggak pernah melupakan. Meski tinggal sebulan lagi masa kerja kami, kita tetap serius kejar Nunun," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.