Nunun Bisa Diajukan ke Pengadilan In Absentia
Bambang Widjojanto menilai tersangka kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dibalik terpilihnya Miranda Goeltom
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai tersangka kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dibalik terpilihnya Miranda Goeltom, menjadi Deputi Senior Gubernur BI, Nunun Nurbaeti, dapat diadili dengan cara in absentia.
Namun hal itu tak serta merta bisa dilakukan, pasalnya, jika Nunun diadili secara in absentia, maka hal itu menutup pengembangan kasus suap yang juga melibatkan anggota Komisi 9 DPR RI periode 1999-2004 tersebut.
"Tergantung tujuannya kalau anda ingin kasus berhenti ke Nunun saja maka in absensia tapi kalau kasus itu mau melebihi dari Nunun jangan pakai in absentia karena akan selesai kasus ini," kata Bambang saat ditemui di di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2011).
Menurutnya penggunaan pengadilan in absentia bagi buronan kasus tindak pidana korupsi sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam perkara kasus Bank Century.
Namun untuk kasus Nunun, lanjutnya harus dikaji terlebih dahulu.
"Nanti saya kaji, kan saya belum mengkaji," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun sebagai tersangka, ketika ia buron ke luar negeri.
Ia disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan sejumlah cek perjalan kepada anggota dewan periode 1999-2004 terkait pemilihan tersebut. Namun sayang saat berkali-kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan sedang sakit lupa berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.