KPK: Thailand Sudah Kabulkan Ekstradisi Nunun
KPK membenarkan jika permohonan yang diajukan mereka untuk mengekstradisi Nunun Nurbaeti dikabulkan Pengadilan Thailand
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika permohonan yang diajukan mereka untuk mengekstradisi Nunun Nurbaeti dikabulkan Pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu. KPK pun bisa mengekstradisi Nunun jika dirinya masih berada di Thailand dan berhasil ditangkap Interpol.
"Menurut yuridiksi di Thailand (ekstradisi) harus melalui persidangan dan itu kemudian memang benar sidang oleh jaksa di sana dibawa ke pengadilan dan menang. Artinya proses ekstradisi bisa dilakukan. Sebagai ekskutor pengadilan itu, kejaksaan Thailand harusnya memerintahkan interpol Thailand untuk menangkap Nunun di Thailand," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Putusan pengadilan yang mengabulkan ekstradisi Nunun tersebut, ungkap Johan, merupakan buntut permintaan KPK yang diajukan saat melakukan pengejaran Nunun ke Thailand yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.
Masalahnya, ketika eksekusi putusan itu hendak dilakukan, Nunun, kata Johan, sudah tak berada di Thailand. "Problemnya adalah ketika proses itu sudah ada, posisi ibu Nunun waktu itu tidak di Thailand," tuturnya.
Namun demikian Johan mengatakan sisi positif putusan pengadilan Thailand setidaknya memberikan titik terang,jika Nunun berada di Thailand proses ekstradisi bisa dilakukan.
"Sekarang karena proses penangkapan belum ada di Interpol kita beranggapan dia (Nunun) tidak ada di Thailand, kalau ada pasti sudah ditangkap," tandasnya.
KPK, kata Johan, tetap tak bisa berbuat banyak selain menunggu interpol berhasil menangkap Nunun, meskipun pengadilan sudah mengabulkan permohonan ektradisi mereka.
KPK sendiri, lanjut Johan, sudah diberitahu perihal informasi ini, termasuk soal Nunun yang tak lagi ada di Thailand. Terkait putusan ekstradisi itu, waktunya sendiri berbatas hanya 4 bulan. Namun putusan itu bisa diperpanjang sesuai syarat dan ketentuan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.