Wafid Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharram.
Wafid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer jaksa yaitu Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Agus Salim membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
JPU menilai Wafid terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait proyek pembangunan Wisma Atlet. Mereka menolak alibi Wafid yang menyebut uang dalam bentuk cek itu adalah dana talangan.
"Alibi tentang adanya dana talangan yang diungkapkan terdakwa adalah alibi yang irasional dan tidak berdasar hukum," imbuh jaksa.
Selain meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan uang-uang yang disita dari Wafid dirampas untuk negara.
Hal yang memberatkan, perbuatan Wafid telah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Wafid tidak memberi tauladan dan panutan kepada anak buahnya pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenpora dan tak mendukung reformasi birokrasi.
Sementara hal meringankan, Wafid menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga serta berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Atas tuntutan itu Wafid mengaku akan mengajukan banding. "Saya keberatan yang mulia, saya akan mengajukan pembelaan," ucapnya. Dirinya pun mengaku tawakal menerima tuntutan ini. "Saya tawakal saja," imbuhnya.