Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Polisi Bubarkan Kongres Papua Dihukum Ringan

Hasil evaluasi tim pengawas internal Polri, dinyatakan 17 anggota Polres Jayapura dan Papua, termasuk Kapolres Jayapura, melakukan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 17 Polisi Bubarkan Kongres Papua Dihukum Ringan
Istimewa
Ratusan orang diamankan pihak kepolisian karena mengikuti Kongres Rakyat Papua yang menyetujui pembentukan negara Papua Merdeka, Rabu (19/10/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil evaluasi tim pengawas internal Polri, dinyatakan 17 anggota Polres Jayapura dan Papua, termasuk Kapolres Jayapura, melakukan pelanggaran kode etik dalam pembubaran Kongres Rakyat Papua pada  III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Abepura, Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2011) lalu.

17 polisi tersebut terbukti bersalah dalam empat sidang etik dan disiplin secara terpisah di Mapolda Papua pada 22 dan 23 Nopember 2011 lalu. Namun, hukuman yang diberikan hanya berupa teguran tertulis dan kurungan badan maksimal 14 hari.

"Kongres yang berakhir dengan (kericuhan) pada saat penegakan hukum, ada tindakan-tindakan dari anggota kami yang terlalu berlebihan. Sehingga kepada anggota kami, kami sidangkan dengan sidang kode etik, karena mereka telah melalaikan bagaimana seharusnya seorang aparat kepolisian bertindak dalam melaksanakan tugas pengamanannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Atas pelanggaran yang dilakukan, dua perwira Brimob Polda Papua hanya diberikan teguran tertulis dan 2 orang bintara Brimob Polda Papua yang diketahui melakukan pemukulan terhadap peserta kongres hanya dikurung badan selama 14 hari.

Dalam sidang etik 22 Nopember 2011, sebanyak 7 perwira Polresta Jayapura hanya mendapat teguran tertulis. Dan pada sidang etik 23 Nopember 2011, 5 bintara Polresta Jayapura yang terbukti melakukan pemukulan terhadap peserta kongres, mendapat hukuman teguran tertulis dan kurungan badan selama 7 hari.

Anehnya, Kapolres Jayapura yang saat menjadi penanggung jawab wilayah, AKBP Imam Setiawan justru hanya mendapat teguran tertulis dan jabatannya naik menjadi Wakil Direktur Lantas Polda Papua. "Enggak (ditarik) Polda. Beliau itu sekarang Wadir Lantas di Polda Papua," ujarnya.

Menurut Saud, Kapolres dan 7 perwira Polres Jayapura selaku penanggungjawab itu dianggap tidak mampu mengkoordinasikan anak buahnya di lapangan.

Berita Rekomendasi

Saud pun berkelit jika ada penilaian sidang etik 17 polisi tersebut dianggap ditutup-tutupi bagi media massa. "Itu di sana," katanya.

Ia menambahkan, temuan 3 jenazah warga di pegunungan atau sekitar 400 meter dari lokasi kongres adalah kasus terpisah. Sebab, kesimpulan forensik diduga ketiga jenazah tewas setelah pembubaran kongres atau pada Rabu, 19 Oktober 2011 malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas