Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Nazaruddin Jalani Sidang Perdana Rabu

Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin dipastikan akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya, Rabu (30/11/2011).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in M Nazaruddin Jalani Sidang Perdana Rabu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Muhammad Nazaruddin, keluar dari gedung KPK Jakarta Selatan, usai penandatanganan dan penyerahan berkas P21, Kamis (10/11/2011). Dengan penyerahan P21, maka Nazaruddin siap disidangkan dan dipindah penahanannya dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang. (tribunnews/herudin) Wakil Ketua KPK, Chandra M.Hamzah, Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin, dan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Deny Indrayana (kiri ke kanan), usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011) Kementerian Hukum dan Ham akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang Tipikor sebelum dibawa ke DPR. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin dipastikan akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya, Rabu (30/11/2011).

"Ya, direncanakan Rabu tanggal 30 November 2011 Nazaruddin akan disidangkan," ucap Juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka.

Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas