Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otonomi Khusus Papua, Apa Tidak Lanjutnya?

Otsus tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (perpres).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Otonomi Khusus Papua, Apa Tidak Lanjutnya?
Tribunnews.com/Andre Kirwel
Polisi menyita selembar bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di lokasi penembakan yang menewaskan 3 orang di Abepura, Jayapura, Senin (1/8/2011) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membahas mengenai otonomi khusus (Otsus) di Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan sebaiknya dalam Otsus tersebut diisi kepentingan rakyat.

"Otsus Papua harus diisi dengan perincian mengenai kebutuhan rakyat Papua," ujar TB Hasanuddin kepada Tribunnews.com usai menghadiri seminar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011).

Kemudian, TB Hasanuddin juga menjelaskan, Otsus tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (perpres).

Kemudian, Hasanuddin mengatakan, di tingkat daerah juga harus ditindaklanjuti mengenai peraturan daerah khusus (Perdasus).

"Dengan begitu, keperluan rakyat Papua dapat diisi dalam setiap peraturan yang berlaku mengenai Otsus," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri per 2011 Papua menerima dana dari anggaran belanja negara sebanyak Rp 30 triliun untuk pengembangan wilayah. Padahal, daerah dengan status otonomi khusus lainnya hanya mendapat sekitar 25 persen dari anggaran yang diterima Papua.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas