Otonomi Khusus Papua, Apa Tidak Lanjutnya?
Otsus tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (perpres).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membahas mengenai otonomi khusus (Otsus) di Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan sebaiknya dalam Otsus tersebut diisi kepentingan rakyat.
"Otsus Papua harus diisi dengan perincian mengenai kebutuhan rakyat Papua," ujar TB Hasanuddin kepada Tribunnews.com usai menghadiri seminar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2011).
Kemudian, TB Hasanuddin juga menjelaskan, Otsus tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (perpres).
Kemudian, Hasanuddin mengatakan, di tingkat daerah juga harus ditindaklanjuti mengenai peraturan daerah khusus (Perdasus).
"Dengan begitu, keperluan rakyat Papua dapat diisi dalam setiap peraturan yang berlaku mengenai Otsus," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri per 2011 Papua menerima dana dari anggaran belanja negara sebanyak Rp 30 triliun untuk pengembangan wilayah. Padahal, daerah dengan status otonomi khusus lainnya hanya mendapat sekitar 25 persen dari anggaran yang diterima Papua.