Demokrat Yakin Hasil Audit Forensik BPK Berbeda Soal Century
Partai Demokrat yakin audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan berbeda dengan hasil audit forensik yang juga dilakukan oleh BPK
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat yakin audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan berbeda dengan hasil audit forensik yang juga dilakukan oleh BPK. Hal ini dikatakan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Pasek Suardika, usai paripurna DPR, Jumat (16/12/2011).
"Audit forensik terkait aliran dana, kemana uang-uang itu sesuai dengan rekomendasi LPS. Bahasa orang lain, katanya dipakai oleh Demokrat. Kami nggak yakin, BPK bisa mengungkap kemana aliran itu, karena memang tak ada," ujar Pasek.
Jauh sebelumnya, kasus skandal bailout Bank Century Rp6,7 triliun mencuat, didasari atas hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sembilan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. DPR kemudian menyambut dengan pengajuan hak angket kasus ini dan disetujui paripurna DPR ketika itu.
Pansus angket Century, kemudian berjalan. Paripurna memutuskan, disetujui mayoritas fraksi, pendukung Opsi C, Golkar, PDI-P, PKS, Hanura, Gerindra dan PPP, ketika itu yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus ini. Kemudian, meminta kepada penegak hukum menindaklanjutinya.
DPR kemudian, membuat Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR. Dalam perjalanannya, kasus ini, seakan mandeg. KPK, dalam tiap kesempatan bertemu dengan Timwas, menyatakan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran korupsi. Timwas kemudian diminta untuk melakukan audit forensik, untuk mengungkap kemana saja aliran bailout Bank Century.
Kini, BPK berjanji akan merampungkan seluruh audit forensik hingga 23 Desember mendatang. BPK mengungkap, sudah 80 persen audit forensik dilakukan. Samar-samar terungkap, audit investigasi, tak akan berbeda dengan hasil audit forensik yang dilakukan.
Namun, bagi Demokrat, audit investigasi berbeda dengan forensik yang dilakukan BPK. "Audit forensdik konsernnya beda. Ibatanya, pemborongnya sama, namun berbeda pengerjaannya," ujar Pasek.
"Dan kalau ada yang mengatakan kasus ini diselesaikan dengan cara hak menyatakan pendapat (HMP), dasarnya nggak nyambung. Karena, rekomendasi DPR dalam kasus ini adalah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan sudah berjalan, hanya tinggal KPK saja," ujar Pasek.