Hari Ibu, Purwati Justru Jahit Mulutnya
Tidak ada yang spesial bagi Purwati pada hari Ibu yang jatuh hari ini, Kamis 22 Desember 2011.
Penulis: Andrian Salam
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andrian Salam Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tidak ada yang spesial bagi Purwati pada hari Ibu yang jatuh hari ini, Kamis 22 Desember 2011. Justru ia mengorbankan mulutnya untuk dibungkam dengan aksi jahit mulut sebagai bentuk penolakan terhadap perusahaan PT RAPP yang menggusur wilayah Pulau Padang, Kepulauan Miranti untuk dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kini wanita 47 tahun tersebut, terlihat lemah di tenda gerbang DPR RI. Tidak ada ada sepatah kata yang terlontar dari mulutnya karena tusukan jarum dan benanglah yang membuatnya begitu.
Tribunnews.com siang itu mendatangi ibu yang kesehariannya adalah bertani. Ia memberi isyarat bahwa ia lemas dan tidak bisa berbicara. Bahkan ketika Purwati menjawab pertanyaan dengan cara ditulis, dia melambaikan tangan, dan memberi isyarat minta maaf bahwa ia sangat lemas dan tidak bisa memberikan jawaban.
Saat itu kordintor Serikat Tani Nasional (STN), Bin-bin Firman mengatakan ibu lima anak tersebut adalah dua nama yang kondisinya sangat drop pasca dijahit mulutnya sejak Senin lalu. "Dia susah banget bicara, yang dia bisa lakukan cuma tidur," ujarnya
Purwati pun untuk dapat bertahan hidup hanya mengandalkan air putih yang dibantu sedotan serta vitamin dari tim medis agar Purwati memiliki tenaga.
Seperti diketahui, Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Peringatan tersebut biasanya dilakukan dengan membebas tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
Namun ironis ketika Purwati, salah satu ibu dari sekian juta yang ada di Indonesia tidak bisa menikmati hari spesialnya tersebut. Ia 'menggemis' di depan rumah wakil rakyat, menjamin bisa hidup layak agar haknya bisa dikabulkan dengan menolak pengesahan UU Menhut 327/2009 mengenai Hutan Tanaman Industri.