Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Tidur Nyenyak di Ruang Deputi Penindakan KPK

Mindo Rosalina Manulang, terpidana sekaligus saksi kunci kasus Wisma Atlet, bisa tidur nyenyak selama di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
zoom-in Rosa Tidur Nyenyak di Ruang Deputi Penindakan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana sekaligus saksi kunci kasus Wisma Atlet, bisa tidur nyenyak selama di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Rosa dapat menikmati liburannya dari sekedar kebisingan dan kepadatan suasana Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Soal makanan, menurut sumber KPK, Rosa mendapatkan konsumsi sesuai jadwal yang baik. Sesekali, pun Rosa dapat menikmati hidangan lebih lezat bila dibandingkan dengan Rutan Pondok Bambu. Namun, santapan lezat itu dapat dinikmati Rosa harus pula seizin lembaga "superbody" tersebut. "Kalau tidur pulas. Tadi malam si, dia (Rosa) makan Bakmi GM," ujarnya.

Masih dari sumber yang sama, saat ini, sang Direktur Marketing PT Anak Negeri tersebut sejenak dapat beristirahat dengan menempati ruang kerja milik Mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja yang kini telah pensiun.

Sebagai gambaran, ruang kerja Deputi KPK ini memiliki luas ruang sekitar 6 kali 7 Meter dengan fasilitas yang cukup nyaman untuk menampung satu orang pengunjung. Di dalam ruang juga terdapat sebuah sofa lembut berukuran 1,5 meter, meja kerja serta pendingin ruangan (AC) dan CCTV. Kendati cukup nyaman, ruangan tersebut tidak memiliki sebuah toilet di dalamnya.

Di sana, Rosa tidak dapat sembarang keluar masuk ruang tersebut. Karena Rosa mendapat pengawalan ketat dari para petugas KPK yang berjaga. Ungkap sumber, dia dijaga 24 jam dari luar ruang tersebut. Jadi, mau apapun dia tinggal konfirmasi ke Satpam yang berjaga saat itu.

"Jadi kalau mau mandi, buang air dan sebagainya, Rosa tinggal bilang Satpam, nanti bisa diantar ke toilet," katanya.

Seperti diketahui, Rosa terpaksa diinapkan di KPK lantaran dirinya telah mendapatkan ancaman pembunuhan dari pihak luar Rutan Pondok Bambu. Rosa mengaku telah tiga kali didatangi orang yang tidak dikenalnya untuk menandatangani sebuah dokumen yang berisi pencabutan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi terkait kasus Wisma Atlet.

BERITA TERKAIT

"Inisialnya, HS dan AAN pada tanggal 26 Desember 2011, NSR dan AAN pada tanggal 30 Januari, dan tanggal 3 Januari 2012 yaitu HYS dan AAN," ujar Pengacara Rosa, Mohamad Iskandar sesuai cerita Rosalina.

Namun, sterilisasi ini dikabarkan hanya akan dilakukan selama 3 hari terhitung sejak Rabu (11/1/2012) kemarin. Dan direncanakan, Rosa akan cek out dari "Hotel" KPK pada Jumat (13/1/2012) malam.

"Ya tidak tau jika ada perubahan dari pimpinan KPK,"terang sumber.

Dikatakan sumber lebih lanjut, tak banyak aktifitas yang dilakoni Rosa selama menempati ruangan tersebut. Rosa tak bisa sering berkomunikasi dengan dua orang pihak kemanan yang lebih khusus menjaganya. "Sesekali ngobrol, mungkin," katanya.

Dalam ruangan tersebut, Rosa tak dizinkan bertemu tamu, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya. Bahkan, Rosa tak diberi izin membawa alat komunikasi telepon genggam. "Tidak boleh. Kan lagi diamankan," imbuhnya seraya menutup percakapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas