Kubu Nazar Mau Kupas Tuntas Yulianis di Sidang Besok
Tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin akan menggali sejumlah keterangan dari saksi Yulianis di persidangan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap Sesmenpora Wafid Muharam, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, menyatakan akan menggali sejumlah keterangan dari saksi Yulianis dalam persidangan kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Satu di antara keterangan yang ingin dikorek kubu Nazar, yakni soal aliran dana fee terkait proyek tersebut. "Soal itu akan kami uji semua. Silakan Yulianis bicara jujur saja lah. Kami tidak mau ada rekayasa," ujar anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Junimarta Girsang, saat ditemui di sela-sela pendampingan hukum terdakwa korupsi hakim Syarifuddin Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Sebagaimana diketahui, Nazaruddin didakwa membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan maksud mendapat cek senilai Rp 4,6 miliar atas realisasi pemberian fee 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar.
Yulianis kerap disebutkan Nazar sebagai pihak yang paling memahami aliran dana PT Grup Permai terkait suap proyek Wisma Atlet ke sejumlah politisi Partai Demokrat, termasuk ke Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh.
Selain aliran dana, kubu Nazar juga tetap memainkan strategi untuk mencari penegasan dari Yulianis perihal pemilik PT Grup Permai, pengembangan PT Anugrah Nusantara. Karena selama ini, Nazar selalu mengatakan bahwa pemilik grup perusahaan yang menaungi PT Anak Negeri itu adalah bekas teman koleganya di partai, Anas Urbaningrum.
"Tentu kami akan mengupas tuntas tentang siapa dia (Yulianis). Yang kedua, kok Yulianis di dalam Grup Permai sangat berkuasa, bisa menerima uang dan habungannya dia dan beberapa orang yang tahu duit di brankas. Seperti Rosa bilang duit (diserahkan) ke Yulianis. Lalu dia (Yulianis) terima tanpa kuitansi. Dia orangnya siapa. Dia bukan orang Nazar semata,"
Selain itu, pihak Nazar juga akan menanyakan soal keuntungan PT Anugerah dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008, yang dibelikan mobil Toyota Alphard untuk Anas Urbaningrum. Dan Nazar sendiri sempat mengakui dan menyerahkan salinan BPKB mobil tersebut yang mencatat adanya perubahan identitas kepemilikan Alphard dari milik PT Anugerah menjadi milik Anas Urbaningrum, ke majelis hakim persidangan terdakwa kasus suap PLTS Kemannakertrans, Timas Ginting.
Dalam dakwaan Timas Ginting, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini. Namun, hanya Neneng yang dijadikan tersangka dan kini masih buron di luar negeri.
"Soal PT Anugherah kan sudah dijual ke Anas. Lalu soal mobil Alphard. Khusus Yulianis, kami akan kupas tuntas," tegas Junimart.
Karena belum ada kepastian, tim penasihat hukum Nazar juga menolak strategi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum-nya (JPU) jika hanya membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Yulianis kendati telah di bawah sumpah.