Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Imas Dihukum 6 Tahun, Penyuapnya 4 Tahun

Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari dijatuhi hukuman enam tahun dan denda Rp 200 juta

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hakim Imas Dihukum 6 Tahun, Penyuapnya 4 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari dijatuhi hukuman enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Imas merupakan terdakwa dalam perkara suap yang ditangkap KPK.

Pada persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim juga memvonis Odih Juanda, Manager Human Resource Department (HRD) PT Onamba Indonesia yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Odih divonis 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menilai Imas benar-benar mengetahui dan sadar bahwa pemberian uang total Rp 352 juta serta fasilitas menginap di Ancol dari PT Onamba Indonesia melalui Odih Juanda.

Jumlah uang tunai yang diterima Imas senilai Rp 352 juta dengan cara bertahap. Pemberian uang tersebut diberikan Odih Juanda sebanyak 3 kali, yakni Rp 100 juta pada 22 Januari 2011, Rp 100 juta (1 Maret 2011), dan Rp 152 juta (22 Maret 2011).

Uan diberikan kepada Imas untuk memengaruhi putusan perkara di PHI soal sengketa PT Onamba Indonesia dengan para karyawannya. Saat itu, Imas duduk sebagai satu di antara pengadil yang menangani perkara itu.

"Selain itu, Imas pun pernah menginap di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta senilai Rp 4,3 juta," ungkap hakim Singgih, Senin (30/1/2012).

Menurut majelis hakim, seorang hakim tidak dibenarkan untuk menerima uang yang dari pihak yang sedang berperkara. Majelis hakim pun menyatakan Imas terbukti melakukan tindakan percobaan menyuap hakim adhoc Mahkamah Agung (MA), Arief Soedjito.

Berita Rekomendasi

Hal itu terbukti karena Imas menerima uang Rp 200 juta dari Odih. Uang itu tidak sampai ke tangan Arief karena petugas KPK terlebih dahulu menangkap Imas dan Odih.
"Unsur (dakwaan) ini terpenuhi dengan pekerjaan yang belum selesai," ujar hakim anggota Andrioan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyono mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengambil tindakan, terkait putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Imas 13 tahun penjara.

"Dari sisi dakwaan kan semuanya terbukti. Secara persentase, pembuktian dakwaan itu sudah 80 persen. Kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap kita terkait putusan majelis hakim. Apakah menerima putusan ini atau kita akan mengajukan upaya hukum," ujar Riyono.

Sementara itu penasihat hukum Imas, Alfies Sihombing menjelaskan, pihaknya akan membicarakan upaya hukum selanjutnya dengan terdakwa. "Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh, nanti kami akan koordinasikan dengan klien saya (Imas Dianasari). Karena kan upaya hukum ini harus dengan kesepakatan dari klien kami juga," ucapnya.

Sedangkan penasihat hukum Odih Juanda yakni Safrudin Lubis merasa keberatan dengan putusan tersebut. Pasalnya, kliennya itu merupakan korban Imas Dianasari yang meminta sejumlah uang untuk memengaruhi putusan hakim di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

"Sudah jelas kalau klien saya itu korban. Dia (Odih Juanda) kan kurang memahami hukum. Dengan adanya bujukan dari Imas Dianasari yang apabila karyawan mengajukan kasasi, klien saya menuruti apa yang dikehendaki Imas. Di tingkat PHI Bandung saja perkara ini sudah dimenangkan PT Onamba Indonesia," ungkapnya.

Demo

Pada persidangan tersebut, hadir puluhan karyawan PT Onamba menyaksikan jalannya persidangan. Beberapa karyawan PT Onamba Indonesia, tampak histeris dengan putusan majelis hakim kepada Odih Juanda. Saat pembacaan amar putusan selesai dibacakan, karyawan PT Onamba Indonesia yang mengikuti jalannya persidangan, tampak menyucurkan air mata. Isak tangis pun tak terbendung lagi.

"Kami merasa sedih saja dengan putusan majelis hakim. Pak Odih ini kan posisinya menuruti keinginan hakim Imas, bukan yang mempunyai inisiatif," kata seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain karyawan PT Onamba, hadir pula karyawan PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang berjumlah sekitar 150 orang berorasi di depan pengadilan.

Mereka memanfaatkan persidangan ini untuk menarik perhatian agar pengadilan segera memutus perkara penjualan aset PT Kymco Lippo Motor Indonesia sehingga gaji karyawan yang beberapa tahun diabaikan dapat dibayarkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas