BPK tak Bernyali Soal Skandal Century
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap tak memiliki nyali untuk mengaudit investigasi skandal bank Century.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap tak memiliki nyali untuk mengaudit investigasi skandal bank Century. Padahal, BPK telah berpayung hukum UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga memiliki UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menurut saya ini tidak lepas adanya beberapa figur kunci yang duduk sebagai anggota BPK dan membidangi audit investigasi lanjutan atas bailout bank Century," kata Anggota Tim Sembilan Penggagas hak Angket skandal bailout bank Century, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Menurutnya, figur kunci di BPK yang ikut membidangi audit investigasi skandal bank Century rawan tersandera lantaran latar belakang kariernya di birokrasi, dan terkooptasi penguasa.
"Sehingga (hasil audit investigasi) sarat dengan benturan kepentingan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengaku pihaknya tak bisa memenuhi permintaan DPR terkait audit investigasi skandal bailout bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Hadi justru meminta DPR menindaklanjuti perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami akan bantu DPR sesuai dengan perundangan, yang penting BPK sudah katakan, sesuai peraturan kami tidak dapat menembus itu. Kami katakan, silakan mereka menembus. Kami serahkan DPR,"ujar Hadi Purnomo di DPR.