Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Angelina Sondakh dan Koster ke Luar Negeri

Sebagaimana permintaan KPK, Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencekal dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I wayan koster

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Cegah Angelina Sondakh dan Koster ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, jumat (21/10/2011). Angelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana permintaan KPK, Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencekal dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini.

"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," kata Wakil Menkumham, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2012).

Dengan begitu, kedua orang itu dilarang bepergian ke luar negeri.

Denny tidak menjelaskan atas perkara apa kedua anggota Banggar itu dicekal. Namun, sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.

Dengan adanya pencekalan ini, dapat dimungkinkan saat ini KPK telah menetapkan Angelina dan Koster sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas