Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soeharto Berjasa Tapi Tidak untuk Gelar Pahlawan

Koordinator Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, mantan Presiden RI kedua, Soeharto memang memiliki catatan yang bisa

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soeharto Berjasa Tapi Tidak untuk Gelar Pahlawan
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO P
Mantan Presiden RI (alm) Soeharto dalam cover buku Pak Harto The Untold Stories 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, mantan Presiden RI kedua, Soeharto memang memiliki catatan yang bisa dikatakan berjasa dalam pembangunan negara, namun tidak untuk mendapatkan gelar pahlawan.

"Memang, Soeharto punya jasa ketika memimpin negara ini, tapi itu bisa diperdebatkan," ujar Ray Rangkuti kepada wartawan usai menggelar konferensi pers tanggapi putusan MK mengenai Uji Materi UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Meski Soeharto memiliki jasa dengan menjadikan Indonesia sebagai Macan Asia kala itu, Rangkuti menegaskan jasa Mantan Presiden kedua tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terkait dengan pelanggaran HAM, kepemimpinan yang diktator dan pemerintahan yang melakukan korupsi secara terstruktur.

"Jadi apapun jasa yang diberikan oleh Soeharto itu tidak sebanding dengan kejahatan yang telah ia buat," ungkap Rangkuti.

Untuk itu, Rangkuti menjelaskan mengapa dirinya dengan beberapa rekannya melakukan judicial review terhadap UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan memang terkait dengan lulusnya secara administratif Soeharto menjadi pahlawan.

Tujuannya, jelas Rangkuti, agar pemberian gelar pahlawan itu harus ada pengecualian dari orang yang pernah melanggar HAM, melakukan tindak pidana korupsi dan ketika memimpin bersifat diktator.

"Maka putusan MK itu sendiri dengan sendirinya akan merevisi peraturan pemerintah dan harus ada UU pemberian gelar tanda dan jasa ini dan itu harus diatur dalam peraturan pemerintah," tandas Rangkuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas