Bendahara KPK Lakukan Transaksi Uang Mencurigakan
Tanpa ragu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengungkap siapa yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanpa ragu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengungkap siapa yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan. Yang dimaksud adalah Bendaharawan KPK.
Pernyataan Yusuf disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (20/02/2012) saat ditantang oleh politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Yusuf mengungkap, transaksi panas oleh Bendahara KPK mencapai Rp 300 an juta. Hanya saja, Yusuf enggan mengungkap identitas yang dimaksudkan dengan alasan terbentur Undang-undang.
Sebelumnya, Yusuf juga mengungkap ada rekening gendut milik para penegak hukum. Hakim, Polri, sampai pihak Kejaksaan.
"Saya juga penasaran, PPATK harus mengungkap siapa dari KPK yang melakukan transaksi mencurigakan itu," kata Bambang Soesatyo.
Namun, menurut anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menduga, Bendahara KPK yang dimaksud kini sudah masuk penjara dan dipecat oleh KPK. Siapa yang dimaksudkan?
Bila merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Maret tahun lalu, yang dimaksud kemungkinan adalah Bendahara KPK berinisial EL. EL menurut penjelasan Johan diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta dan sudah dipecat sejak 2009 lalu. EL dipecat karena terbukti saat KPK melakukan audit laporan keungan yang dilakukan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.