Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rifai Umbar Menteri Minta Fee Tanpa Persetujuan Rosa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Mindo Rosalina Manulang tetap pada perlindungannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rifai Umbar Menteri Minta Fee Tanpa Persetujuan Rosa
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Achmad Rifai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Mindo Rosalina Manulang tetap pada perlindungannya. Hal ini tetap mengacu pada surat Perjanjian LPSK bersama Rosa tertanggal 25 Februari 2012 yang dikuatkan lagi dengan hasil rapat paripurna LPSK terhadap Rosa.

Demikian disampaikan Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com melalu pesan singkatnya, Senin (27/2/2012).

"Rosa menyesalkan tindakan kuasa hukumnya, menurutnya apa yang disampaikan kuasa hukum Rosa tanpa persetujuan dan sepengetahuan Rosa," ujarnya.

Oleh karenanya, terkait informasi penting yngg dimiliki Rosa terkait tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada LPSK dan KPK.

Sebelumnya, Achmad Rifai mengungkapkan prihal adanya permintaan fee 8 persen oleh menteri Kepada Rosa. Namun, belakangan Rifai diketahui tak mendapatkan restu dari mantan Direktur Marketing PT. Anak Negeri (Rosa) tersebut.

Pun, sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa.

Hal ini menyusul tindakan Kuasa Hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang memintah jatah fee 8 (delapan) persen dalam sebuah proyek yang melibatkan Rosa.

Menurutnya, seharusnya Achmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK.

"Tindakan yang dilakukan Achmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan" ungkap Haris dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com beberapa hari lalu.

Sementara itu, terkait Menteri minta fee, Kata Achmad Rifai, dirinya sudah mendapat restu dari LPSK. Namun, dalam hal ini, Rifai enggan menyebut nama orang LPSK tersebut secara gamblang.

"Sebelum mendampingi Rosa melaporkan menteri ke KPK, itu sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui anggotanya yang berinisial "L" mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," beber Rifai saat menggelar jumpa pers kemarin.

Oleh karenanya, Rifai menyayangkan jika tindakan LPSK yang mengancam untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya, benar-benar diaplikasikannya. Bahkan jika itu terjadi, maka LPSK, kata Rifai telah mengingkari amanah UU.

"Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK, tetapi hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas