Hakim Syarifuddin Dihukum 4 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara hakim Syarifuddin.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
![Hakim Syarifuddin Dihukum 4 Tahun Bui](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20111220_Sidang_Lanjutan_Hakim_Syarifuddin_Ditunda.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Hukuman untuk sang hakim PN Jakpus itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan keempat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, majelis hakim menolak Pasal 12 huruf (a) UU tentang Pemberantasan Tipikor yang digunakan JPU dalam tuntutan kepada Syarifuddin.
Majelis hakim juga menyatakan Syarifuddin tak terbukti melakukan melakukan persetujuan penjualan aset budel pailit dengan mekanisme non-budel pailit PT SCI, karena kewenangan itu ada pada hakim penuntutan.
Dari 10 alasan jaksa menuntut 20 tahun, majelis hakim hanya menyatakan bahwa Syarifuddin tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan pemerintah dan perbuatannya telah merusak citra korps hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan. Belum pernahnya dihukum pidana, pengabdiannya sebagai hakim selama ini, dan punya tanggungan keluarga, menjadi alasan majelis hakim menghukum ringan Syarifuddin.