Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Nazaruddin Jadi Saksi Meringankan

Muhammad Nazaruddin akan menghadirkan adiknya sebagai saksi yang meringankan untuknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adik Nazaruddin Jadi Saksi Meringankan
Tribunnews.com/Fx Ismanto/Tribunnews.com/Fx Ismanto
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, bertanya kepada saksi Angelina Sondakh, beberapa pertanyaan yang menyangkut pertemuannya baik melalui BlackBerry maupun di Cafe, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rabu (15/2) (Tribunnews.com/Fx Ismanto.) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin akan menghadirkan adiknya sebagai saksi yang meringankan untuknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012) ini.

Melalui penasehat hukumnya Rufinus Hutauruk, kubu Nazar mengatakan rencananya juga menghadirkan Mujahidihin Nur Hasyim pada sidang kali ini. "Saksi Hasyim," ujar Rufinus kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).

Selain Hasyim, pihaknya juga menghadirkan saksi Chaerul Afdel, Christina, dan Gerhana.

Dari keempat saksi tersebut, hanya Hasyim dan Gerhana yang namanya pernah disebut dalam sidang kasus suap proyek wisma atlet.

Hasyim disebut sebagai salah satu pimpinan di Permai Grup yang pernah beberapa kali ikut dalam rapat pembahasan untuk menentukan fee proyek ke berbagai pihak di kantor Permai Grup.
Sedangkan Gerhana Sianipar diketahui sebagai Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan Permai Grup. Ia diduga mengetahui aliran dana ked ua anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Dalam persidangan, Hasyim pernah diminta Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk mencairkan kas perusahaan sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

Rufinus menjelaskan, para saksi meringankan akan menerangkan soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara. Keempat saksi juga akan menerangkan bahwa Nazar tidak terlibat dalam proyek wisma atlet SEA Games.

"Kita ingin mereka menjelaskan apa adanya tentang kepemilikan dan lain-lainnya," ujar Rufinus.

Seperti diberitakan, terdakwa Nazaruddin selaku anggota DPR RI diduga telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek diduga imbalan atas jasa Nazaruddin yang telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas