Nunun Nurbaeti Hadirkan Saksi Meringankan
Sidang perkara suap cek pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti berlanjut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Sidang perkara suap cek pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti berlanjut. Berbeda dengan sidang sebelumnya, persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi meringankan (A De Charge) bagi sosialita asal Sukabumi itu.
Para saksi yang meringankan antara lain, Hartadi A Sarwono, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam, pesaing Miranda Swaray Goeltom. Kemudian, Samid Bahrudin, Lini Suparni dan Ritje Slamet.
"Ia nanti saksi meringankan ibu Nunun. Mereka pernah jadi sopir ibu NN, bantu-bantu ibu NN dan pemilik catering langganan ibu NN," kata pengacara Nunun, Mulyaharja, melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2012) pagi.
Mulya memastikan jika kliennya dalam keadaan sehat. Kepada Mulya, Nunun mengaku agar kondisi kesehatannya tetap terjaga sampai selesainya proses persidangan atas kasus yang menderannya.
"Ibu relatif sehat, meski kemarin sempat sakit. Harapannya, ibu bisa tetap sehat dan dapat menuntaskan persidangan sampai selesai," imbuhnya.
Sedianya, sidang lanjutan isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ini akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini belum juga dimulai.
Sebelumnya, meski sejumlah saksi telah dihadirkan penuntut umum KPK, namun kubu Nunun menggap jika kesaksian sejumlah pihak tersebut tak memberatkan klinnnya. Bahkan, kubu Nunun menggap kesaksian sejumlah pihak justru dinilai menguntungkan kliennya lantaran meringankan.
Dalam kasus kasus cek pelawat ini, Nunun telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka sejak Februari 2011 lalu. Nunun diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepadait sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait uji kelayakan dan ke dipatutan yang meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.