Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Nunun Hadirkan Pakar Hukum Pidana

Sidang terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Nunun Nurbaeti akan kembali digelar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Nunun Hadirkan Pakar Hukum Pidana
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Paskah Suzetta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Nunun Nurbaeti akan kembali digelar di hari ini Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan  (a de Charge).

Namun, Pengacara Nunun, Mulyaharja mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli, sehingga  persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.   "Iya (hari ini sidang) keterangan ahli, lalu keterangan terdakwa," kata Mulya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/4/2012).

Adapun ahli yang akan dihadirkan pihak Nunun dalam persidangan kali ini yaitu pakar hukum pidana, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu akan menerangkan mengenai hukum pidana terkait kasus pemberian cek ke sejumlah politikus Senayan dalam DGS-BI tahun 2004 lalu.

Dalam kasus ini Nunun sendiri telah didakwa menyalurkan cek senilai Rp 20,85 miliar kepada Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.

Cek tersebut disetorkan untuk Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Endi AJ Soefihara, Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod serta Fraksi TNI Polri Udju Djjuhaeri.  Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 250 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas