Sidang Nunun Hadirkan Pakar Hukum Pidana
Sidang terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Nunun Nurbaeti akan kembali digelar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Nunun Nurbaeti akan kembali digelar di hari ini Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de Charge).
Namun, Pengacara Nunun, Mulyaharja mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. "Iya (hari ini sidang) keterangan ahli, lalu keterangan terdakwa," kata Mulya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/4/2012).
Adapun ahli yang akan dihadirkan pihak Nunun dalam persidangan kali ini yaitu pakar hukum pidana, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu akan menerangkan mengenai hukum pidana terkait kasus pemberian cek ke sejumlah politikus Senayan dalam DGS-BI tahun 2004 lalu.
Dalam kasus ini Nunun sendiri telah didakwa menyalurkan cek senilai Rp 20,85 miliar kepada Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.
Cek tersebut disetorkan untuk Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Endi AJ Soefihara, Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod serta Fraksi TNI Polri Udju Djjuhaeri. Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 250 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.