Jaksa Tak Soroti Kaburnya Nunun dalam Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memasukkan mengenai pelarian Nunun Nurbaeti
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memasukkan mengenai pelarian Nunun Nurbaeti ke luar negeri sebagai dasar pertimbangan dalam surat tuntutan.
Berbeda halnya dengan kasus terpidana wisma atlet, M Nazaruddin yang dengan lugas mencantumkan pelarian bahkan buronnya menjadi hal yang memberatkan.
Saat dikonfirmasi, JPU KPK berkilah untuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa merupakan subjektifitas penuntut umum.
Bagi Jaksa, subtansi yang terpenting adalah tuntutannya yakni menuntut Nunun Nurbaeti dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara sudahlah sempurna.
"Pertimbangan memberatkan dan meringankan Terdakwa itu subjektifitas penuntut umum. Yang penting tuntutan mendekati sempurna, karena ancaman maksimalnya kan 5 tahun," ujar Jaksa Andi Suharlis usai persidangan pembacaan tuntutan atas Nunun di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4/2012).
Sebelumnnya, Jaksa hanya menyebut satu alasan memberatkan ketika menuntut terdakwa suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti. Ketua tim JPU M Rum hanya menyatakan hal yang memberatkan Nunun adalah tindakannya menyuap anggota DPR telah merusak sendi-sendi DPR sebagai lembaga negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, M Rum mengatakan Nunun belum pernah dihukum.
Nunun didakwa menyebar 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar melalui anak buahnya yang menjabat Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo. Ari lalu membagi-bagikan ratusan cek itu ke Fraksi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, Fraksi Golkar, Hamka Yandu, Fraksi PPP, Endien Soefihara, dan Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaerie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.