Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Andi Mallarangeng untuk Kasus Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet. Bahkan, rencananya,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bidik Andi Mallarangeng untuk Kasus Wisma Atlet
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet. Bahkan, rencananya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Mallarangeng dalam kasus ini.

Ihwal pemeriksaan Menpora, Juru Bicara, Johan Budi mengatakan pemeriksaan tersebut guna pengembangan kasus ini, khususnya berdasarkan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan dan pertimbangan hukum majelis makim pada putusan terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin Jumat lalu.

"Tentunya, kami akan lihat dahulu, Kalau memang diperlukan ya dia (Menpora) bisa dimintai keterangan lagi," ujar Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2012).

Seperti diberitakan, pada putusan Nazaruddin, majelis hakim menilai, rekanan Kemenpora yakni PT Duta Graha Indah (DGI) mendekati Suami Neneng Sri Wahyuni itu untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011 senilai Rp 191 miliar. Hal itu dilihat karena Nazaruddin adalah anggota DPR RI yang sekaligus juga Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat.

Ditambah dengan Kemenpora dipimpin oleh menteri yang juga berasal dari Partai Demokrat yaitu Andi Alfian Mallarangeng, selaku sekretaris Dewan Pembina.

"Terdakwa adalah anggota Komisi III DPR RI sehingga tugas dan kewajiban tidak berkaitan langsung dengan wisma atlet karena itu tanggung jawab Komisi X DPR RI. Tetapi, terdakwa adalah bendahara Partai Demokrat, maka pemberian hadiah bepikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh terhadap rekan satu partai, yaitu Andi Mallarangeng," ujar hakim anggota Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas