Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Nunun Geram

Kubu terdakwa cek pelawat, Nunun Nurbaeti geram terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilainya terbukti melakukan tindak pidana.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu Nunun Geram
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa cek pelawat, Nunun Nurbaeti geram terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilainya terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, dikatakan pengacara Nunun, Ina Rachman, Jaksa telah mencederai lembaga hukum lantaran menuntut seseorang dengan tidak melihat fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

"Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan, saya gak tahu ini dalam by design, kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizolimi,"ujar Ina Rachman saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/4/2012).

Oleh karena itu, Ina hanya berharap agar majelis hakim dapat bijaksana melihat perkara ini. Pasalnya, sambung Ina, hanya satu orang saksi dalam perkara ini yakni Ari Malangjudo yang telah memberatkan kliennya. Smentara yang lain, menurutnya, telah membantah keterangan Ari tersebut.

"Fakwa persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU tetap pakai keterangan itu, dia hanya mengunakan keterangan saksi Ari Malangjudo. Saya cuma minta hakim lebih bijaksana nantinya," ujarnya sambil terisak tangis.

Seperti diberitakan, oleh JPU, isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut dijatuhi tuntutan empat tahun penjara. Pasalnya, menurut Jaksa, Nunun dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, sosialita asal Sukabumi itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas