Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Tiga Pejabat Artha Graha Terkait Cek Pelawat

KPK secara inten menggarap kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Gultom

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara inten menggarap kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Gultom dalam kasus cek pelawat. Guna pelengkapan berkas, lembaga super body ini, memanggil dua pejabat dan satu pegawai dari Bank Artha Graha sebagai saksi.

Mereka yakni Direktur Kepatuhan PT Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri, Kadiv Treasury Gregorius Suryo Wiarso, serta seorang cash officer bernama Tutur.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (26/4/2012).

Hingga saat ini, tiga nama tersebut belum tampak hadir di kantor KPK. Selain tiga nama itu, KPK juga memanggil Krisna Pribadi, Kasie Traveler Cheque BII. Namun, saat dikonfirmasi, Krisna diketahui sudah datang di kantor KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, terungkap Bank Artha Graha diketahui memesan Traveller's Cheque (TC) sebanyak 480 lembar kepada BII. Pemesanan itu berdasarkan salah seorang nasabah Bank Artha Graha.

Krisna Pribadi di persidangan Nunun Nurbaeti sebelumnya menjelaskan Bank Artha Graha memesan TC itu pada 8 Juli 2004 lalu. TC itu hendak dibeli oleh Artha Graha berdasarkan pemesanan salah seorang nasabahnya.

"8 Juli 2004 pukul 8 dapat telepon, tanya apakah BII punya 480 cek karena ada nasabah mau beli," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah Artha Graha merampungkan pembayaran yang totalnya mencapai Rp 24 miliar, Krisna sudah mempersiapkan cek itu. Krisna kemudian mengantarkan cek itu ke Artha Graha.

Di Artha Graha, Krisna bertemu dengan Tutur. Dari sinilah diketahui, cek itu dibeli oleh PT First Mujur Plantation and Industry. "Yang beli PT First Mujur," tegasnya.

Sebelumnya, PT First Mujur Plantation and Industry menyerahkan 480 lembar TC senilai Rp 24 miliar kepada Suhardi alias Ferry Yan. Sejatinya cek itu digunakan untuk pembayaran pembelian kebun kepala sawit di Tapanuli Selatan.

Saat itu, PT First Mujur, melalui Dirutnya, Hidayat Lukman, tengah melakukan kerjasama dengan Ferry Yan untuk melakukan pembelian 5 ribu hektar kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan.

Ferry sendiri sudah keburu meninggal dunia 7 Januari 2007 lalu. Padahal cek inilah yang akhirnya mengalir kepada anggota DPR Komisi IX saat itu untuk pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas