Diperiksa 7 Jam, Angelina Langsung Ditahan di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).
Mantan Puteri Indonesia itu ditahan guna penyidikan perkara wisma atlet yang tengah menyeretnya.
Angie sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih oleh penyidik KPK. Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet SEA GAMES 2011, di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Penahanan Angie akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK.
"Ya," tegas Johan saat dikonfirmasi wartawan KPK melalui pesan singkatnya, Jumat (27/4/2012).
Untuk diketahui, pemeriksaan Angelina Sondak dalam kapasitas tersangka merupakan kali pertama setelah KPK menetapkan status tersangka kepada janda mendiang Adjie Masahid ini bulan Februari lalu. Namun, lembaga antikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memulai penyidikan.
Oleh karena itu, soal kasus yang melibatkan kliennya. Baik yang di Kemenpora maupun kasus di Kemedikbud.
"Kasus kemendiknas, saya tidak punya info apapun sampai sekarang," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM). Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga ikut andil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendikbud ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SAE Games.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.