Nunun Nurbaeti Siapkan Amunisi Lawan Tuntutan Jaksa
Terdakwa suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengaku siap menjalankan sidang lanjutannya Senin depan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengaku siap menjalankan sidang lanjutannya Senin depan. Dia mengungkapkan sudah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk melawan tuntutan Jaksa ihwal tuduhannya yang menyatakan telah menyuap sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, periode 2004-2009.
"Iya, siap. Senin, (pledoi) dibacakan," kata pengacara Nunun, Ina Rachman mewakili kliennya saat ditanyai di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Kedatangan Ina sendiri pada hari ini idi KPK diakui untuk mendampingi Nunun menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Miranda Goeltom.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
JPU menganggap istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Selain Pidana penjara, sosialita asal Sukabumi itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.