Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan Angelina Sondakh
Pengacara Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempertanyakan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap langkah penahanan.
Bahkan, disebutkannya, lembaga super body pimpinan Abraham Samad tersebut telah arogansi dan tak sesuai Undang-Undang dalam memperlakukan seseorang.
"Saya menyesalkan sikap keterburu-buruan Pihak KPK dalam hak ini. Ini terulang seperti saat penetapan tersangka kliennya yang tanpa dasar yang jelas," ujarnya saat ditanyai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012) petang.
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa selama ini KPK telah menyalahi peraturan perundang-undangan saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Nasrullah mengatakan ternyata KPK baru mendapat surat perintah penyidikan untuk mantan Putri Indonesia tersebut pada 19 April 2012 lalu.
"Jadi, berarti saat diumumkan sebagai tersangka, klien saya belum memiliki sprindik (surat perintah penyidikan). Seharusnya ada LHP (laporan hasil penyelidikan)," ungkapnya.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh alias Angie menjalani pemeriksaan pertama, Jumat, setelah ditetapkan tersangka 3 Februari silam. Pun, usai menjalani pemeriksaan perdana, KPK langsung melakukan penahanan terhadapnya hari ini, Jumat (27/4/2012).
Seperti diberitakan, berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Angie diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait pembahasan penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.