Pertama Kali Diperiksa Angie Langsung Ditahan
Ketua KPK Abraham Samad akhirnya menandatangani surat penahanan terhadap Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012) sore.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya menandatangani surat penahanan terhadap Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012) sore.
Wanita yang biasa disapa Angie, bakal ditahan di lantai bawah Gedung KPK. Menurut Samad, surat penahanan yang baru ditandatanganinya berlaku hingga 16 Mei 2012. Kini, Angie masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berikut perjalanan Angie hingga ditetapkan menjadi tahanan KPK hari ini:
- 27 April 2012: KPK memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2011. Ini kali pertama KPK memeriksa Angie.
- 3 Februari 2012: Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012.
- Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada 25 April 2012, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang.
- Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011, diduga menerima pemberian terkait proyek di dua kementerian tersebut.
- Sebelumnya, dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin disebutkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai, menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk Angie dan I Wayan Koster untuk proyek wisma atlet.
- Angie dijerat pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tantang Pemberantasan Tipikor.
- Politikus Partai Demokrat diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Wisma Atlet SEA Games. (*)