Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Ayah Mengaku Khawatir Nasib Angelina Sondakh

Ayah kandung Angelina Sondakh, Lucky Sondakh mengaku khawatir terhadap nasib anaknya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sang Ayah Mengaku Khawatir Nasib Angelina Sondakh
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah kandung Angelina Sondakh, Lucky Sondakh mengaku khawatir terhadap nasib anaknya. Bahkan, ia rela mengantar putrinya menjalani pemeriksaan perdananya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012) demi memberikan dukungan moril.

"Sedikit (khawatir). Tapi kita (keluarga) harus tenang dong, berdoa pastinya," ujar Lucky saat ditanyai wartawan ketika mendampingi kedatangan Angelina Sondakh di Kantor KPK, Jumat (27/4/2012).

Lucky yang datang mengenakan kemeja putih tersebut menerangkan bahwa selama ini Angie selalu bercerita kepada pihak keluarga. Diungkapkannya, mantan Puteri Indonesia itu kerap berdiskusi dan meminta dukungan keluarga atas perkara hukum yang menjeratnya.

"Kalau nggak diskusi bukan hubungan anak sama bapak itu," tuturnya.

Namun ketika para awak media mencecar perihal keterlibatan anaknya tersebut, Lucky enggan berkomentar lebih banyak. "Saya kan bukan ahli hukum, no comment. Saya datang sebagai the power of love," katanya.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama setelah KPK menetapkan status tersangka kepada janda mendiang Adjie Massaid ini pada bulan Februari lalu. Namun, lembaga antikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memulai penyidikan.

BERITA TERKAIT

Adapun yang diperiksa yakni, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalaina Manulang (Rosa), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, Staff keuangan Permai Group, Oktarina Furi serta Dadang dan Luthfi yang diketahui sebagai sopir pribadi.

Seperti diberitakan, Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Angie diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Angelina pun disangkakan terkena pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM). Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga berandil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SEA Games.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas