Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Siapapun Boleh Jenguk Angie Maksimal Satu Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan setiap orang yang ingin menjenguk tersangka kasus suap pembahasan anggaran wisma

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK: Siapapun Boleh Jenguk Angie Maksimal Satu Jam
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta, mendapat kunjungan dari keluarganya, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan setiap orang yang ingin menjenguk tersangka kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh.

Layaknya seperti Rumah Tahanan (Rutan) lainnya, lembaga super body ini juga menetapkan peraturan maupun jadwal bagi pengunjung yang akan menjenguk Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Tata cara berkunjung, yakni dengan menitipkan sebuah kartu identitas (KTP) untuk selanjutnya mengenakan kartu identitas pengunjung KPK.

Tak hanya sampai disitu, pengunjung pun masih harus dicatat kembali identitasnya sebelum memasuki Ruang Tatap Muka.

Ruang Tatap Muka merupakan ruangan steril untuk menerima pembesuk. Bedanya antara Rutan KPK dengan Rutan lainnya, di sini pengunjung haru memakai sambungan telepon antara pengunjung dan yang dikunjungi.

Kendati demikian, fasilitas tersebut juga dapat tidak digunakan, lantaran pada dinding kaca pembatas tersebut terdapat sebuah lubang berdiameter sekitar 15 cm. Lubang ini disediakan untuk berjabat tangan antara pengunjung dan yang dikunjungi.

Jika pengunjung membawa barang bawaan, petugas yang berjaga dipastikan akan memeriksa terlebih dahulu. Demikian juga alat komunikasi dipastikan tidak dapat masuk dalam ruangan ini.

BERITA TERKAIT

Pengunjung pun tak dapat berlama-lama dalam ruangan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, pengunjung tidak diperbolehkan berkunjung lebih dari satu jam. Setelah berkunjung, pengunjung diwajibkan melapor kembali kepada petugas Rutan.

Untuk jadwal besuk, di kaca Ruang Tatap Muka tertempel jadwalnya. Tertulis dalam kertas yang ditempel itu, masa jenguk hanya berlaku untuk hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Kamis dari jam 10.00-12.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan untuk siang hari dari jam 13.00-15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat yaitu hanya siang hari dari jam 13.00-15.00 WIB.

Dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihak pengacara dan keluarga tersangka Angie bisa menjenguk kapan saja. Aturan jam dan hari jenguk yang hanya dibatasi pada hari kerja tak berlaku bagi keluarga dan pengacara.

"Keluarga dan pengacara bisa setiap hari (menjenguk)," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/4/2012).

Kendati demikian, Johan menegaskan, bahwa pengecualian itu hanya berlaku bagi pihak yang betul-betul merupakan pengacara dan keluarga Mantan Puteri Indonesia itu. Aturan itu juga berlaku bagi tahanan lainnya yang nanti akan ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.

"Keluarga dan pengacara asli ya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas