Nunun Sebut Tuntutan Tidak Terbukti, Jaksa Ajukan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi memakai haknya untuk mengajukan Replik atau tanggapan atas pembelaan (pledoi)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi memakai haknya untuk mengajukan Replik atau tanggapan atas pembelaan (pledoi) terdakwa Nunun Nurbaeti. Langkah tersebut terpaksa dipakai guna meyakinkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Sujatmoko itu terkait fakta persidangan.
"Karena Ari Malangjudo merupakan saksi kunci. Pemahaman tidak seperti itu. Alat bukti banyak ada lima. Dua saksi saja sudah menjadi alat bukti," ujar Jaksa Andi Suharlis saat dikonfimasi alasan pengajuan replik oleh wartawan seusai sidang cek pelawat, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2012) siang.
Selain itu, ungkap Andi pihaknya mengajukan langkah tersebut untuk membuktikan kebenaran dari surat dakwaan maupun tuntutan yang dinilai terbukti Jaksa bahwa Nunun ikut penerima dan mencairkan cek pelawat saat memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004 silam.
Sementara dalam pledoi sendiri Terdakwa Nunun menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Pasalnya, JPU hanya mendasarkan tuntutannya dari surat dakwaan dan keterangan Ari Malangjudo yang padahal telah digugurkan oleh kesaksian saksi lainnya.
Sosialita asal Sukabumi itu berkukuh tidak terlibat dalam perkara suap yang juga menyeret Miranda sebagai tersangka. Dalam pledoinya, Nunun juga menegaskan hanya membantu Miranda berkenalan dengan anggota dewan periode 1999-2004.
"Sejauh persidangan yang saya cermati tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat saya dengan pasal yang didakwakan jaksa," kata Nunun membacakan surat pembelaan.
Pada pledoi berbeda, tim penasehat hukumnya juga menuntut hal yang sama, meminta hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. "JPU tidak memperhatikan fakta persidangan," kata penasehat hukum Nunun, Ina Rachman.
Nunun sendiri sebelumnya, dituntut Jaksa 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta ditambah sita Rp 1 miliar.
Menyikapi hal itu Hakim Sudjatmiko mengatakan bila terdakwa ataupun tim penasehat hukumnya ingin memberikan jawaban atas replik Jaksa (duplik), maka tanggapan tersebut juga disampaikan di persidangan itu juga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.