Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sarankan KPK Kerjasama dengan Angelina

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerjasana dengan Angelina Sondakh. ICW

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Sarankan KPK Kerjasama dengan Angelina
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh dengan mengenakan kebaya putih dan mejinjing handbags merk Valentino (tengah) digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerjasana dengan Angelina Sondakh. ICW menyarankan agar Angie menerima tawaran KPK mendapatkan keringanan hukuman sebagai justice collaborator (JC).

"Tak ada untungnya bagi Angie untuk membuat kasus ini tidak tuntas. Angie harus lakukan itu, biar tak dikorbankan sendiri," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Juntho saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Emerson menambahkan, Angie juga akan mendapatkan keringanan hukuman jika bersikap kooperatif. Pasalnya, sikap kooperatif itu bisa saja dilakukan Angie dengan menjadi justice collabolator.

"Hukuman Angie bisa diringankan kalau kooperatif. Tak ada untungnya bagi Angie untuk membuat kasus ini tidak tuntas," ujarnya.

Sebaliknya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak akan menawarkan maupun membujuk Angie untuk menjadi justice collabolator dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet. Hal itu, seharusnya sambung Johan, menjadi inisiatif dari Angie sendiri.

"Saya mau meluruskan kalau KPK tidak pernah menawarkan Angie untuk menjadi justice collabolator. Siapapun bisa menjadi justice collabolator, itu tergantung dari tersangka sendiri," papar Johan.

Johan mengatakan, selama ini, tidak ada perjanjian tertulis antara KPK dengan tersangka yang mau mengungkap perkara korupsi. Namun, ia tak membantah bahwa tersangka yang menjadi justice collabolator bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Seperti Agus Condro dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dia kan dapat remisi karena jadi justice collabolator," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas