Sakda Riau Diperiksa KPK
KPK memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, terkait kasus dugaan suap PON
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau, Selasa (1/5/2012).
Wan Syamsir diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui suap Rp 900 terhadap empat tersangka yang ditangkap KPK pada 3 April lalu. KPK saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya Wan Syamsir sebelum diperiksa KPK, Jakarta Selatan, (1/5/2012).
Dari pantauan tribunnews.com, Wan Syamsir tiba di kantor KPK, pukul 13.20 WIB. Setelah mendaftar di bagian penerimaan tamu, Yus segera masuk ke dalam gedung tanpa memberi banyak komentar.
Sebelumnya, Wan Syamsir telah diperiksa selama 13 jam oleh penyidik KPK, Senin (30/4/2012) kemarin. Namun usai pemeriksaan dirinya enggan berkomentar kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.