Jaksa Penuntut Umum: Penasihat Hukum Nunun Keliru
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/5/2012). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada materi replik JPU berpendapat, pledoi penasehat hukum yang menyatakan saksi Ari dan saksi Ngatiran merupakan kesaksian tunggal dan tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kesaksiannya sehubungan unsur memberi sesuatu, tidak bertentangan.
"Terhadap itu, tanggapan kami penasehat hukum keliru. Ketentuan pasal 185 ayat 4 KUHAP mengenai kesaksian mengatakan, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu saling berhubungan satu sama lain sehingga membenarkan suatu kejadian," kata anggota JPU Andi Suharlis membacakan surat repliknya, Rabu (2/5/2012).
Menurut penuntut umum, pemahaman tersebut membuat pembuktian kasus pidana sulit lantaran menilai keterangan satu saksi dianggap tidak bernilai."Padahal satu saksi diperkuat dengan alat bukti lain adalah suatu alat bukti," jelasnya.
Artinya, sekalipun setiap tindakan terdakwa hanya dibenarkan oleh keterangan seorang saksi, namun keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi lain dalam persidangan.
Seperti halnya, sambung Jaksa Andi, Ari dan Ngatiran menerangkan keterkaitan perintah Nunun untuk memberikan ucapan tanda terimakasih berupa empat kantong paper bag yang berisi 480 lembar cek pelawat kepada beberapa anggota DPR.
"Ini bukanlah kesaksian tunggal yang tidak didukung bukti lain, melaikan kesaksian saling mendukung dan saling bersesuaian yang menerangkan fakta-fakta yuridis mengenai empat kantong," terangnya.
Dengan demikian, JPU berpendpat pandangan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan, Karena Ari Malangjudo merupakan saksi kunci. "Pemahaman tidak seperti itu. Alat bukti banyak ada lima. Dua saksi saja sudah menjadi alat bukti," tegasnya.
Menanggapi replik Jaksa, tim penasehat hukum Nunun langsung mengajukan pembelaan (duplik) atas tanggapan (replik) Jaksa, secara lisan.
Menurut penasehat hukum Nunun, Mulyaharja pada dasarnya kesimpulan penuntut umum tidak berdasarkan fakta persidangan dan hanya merupakan kesimpulan.
"Terdakw dipidana Pasal 5 suap. Namun tidak ada kesesuaian Ari dan Ngatiran bahkan tampak berdiri sendiri. Ngatiran sebagai jembatan merah agar tas sampai ke Ari Malangjudo. Jelas bahwa Ngatiran tidak tahu itu isinya cek pelawat," terangnya dalam persidangan yang sama.
Lalu sambungnya, keterangan Ari yang mengaku bertemu dengan Hamka justru dibantah langsung oleh Hamka.
Jadi, menurut Mulya, hanya Ari yang mengetahui soal tas belanja warna-warni yang hal itu dibantah oleh saksi-saksi seperti Dudhie Makmum Murod dan yang lainnya. Oleh karena itu, pihak Nunun tetap pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
Sementara Nunun sendiri, tak mau berkomentar ketika dimintai tanggapannya mengenai proses sidangnya.
Istri mantan Wakapolri, Adangdaradjatun itu hanya menegaskan kondisi fisiknya yang semakin lemah, "Semoga ibu kalian tidak sakit-sakit seperti saya,"ucap Nunun di luar persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.