Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Saksi untuk Angelina Sondakh Mangkir dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Saksi untuk Angelina Sondakh Mangkir dari KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh, hari ini, Jumat (4/5/2012). Sedianya mereka bersaksi pagi tadi, namun hingga saat ini belum juga tampak di Kantor KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan belum mengetahui alasan masing-masing saksi tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

"Sampai hari ini, tidak ada satupun dari mereka yang datang," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, (4/5/2012).

Adapun saksi yang sedianya diperiksa adalah dua orang karyawan swasta, Sukmawati Rachman dan Rama Minarsi, serta Direktur Utama PT. Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasorong.

Padahal, ketiganya disinyalir sangat mengetahui, melihat, atau mendengar sepak terjang mantan Puteri Indonesia itu pada pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta pembahasan anggaran proyek sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud).

KPK sendiri telah dua kali memeriksa Angelina Sondakh terkait dua kasus tersebut. Angie demikian biasa disapa, langsung dijebloskan ke dalam tahanan KPK, setelah diperiksa pertama kali.

Anggelina berstatus tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Dia pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, terkait pemeriksaan terhadap Anggelina Sondakh, Johan menjawab belum mendapat informasi dari penyidik KPK. "Itu kewenangan penyidik. Rencana pemeriksaan baru terhadap saksi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas