Nunun Divonis Pagi Ini
Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir.
Hari ini, Rabu (9/5/2012), istri mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun itu mengahapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.
JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Selain Pidana penjara, Nunun juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senila Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.