Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Divonis Pagi Ini

Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nunun Divonis Pagi Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir.

Hari ini, Rabu (9/5/2012), istri mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun itu mengahapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.

JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, Nunun juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senila Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas